Penjelasan: Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli - Apakah Anda adalah salah satu orang yang sedang mencari informasi mengenai Pengertian Pajak Menurut Para Ahli? Atau hanya iseng-iseng saja membuka internet lalu tanpa sengaja menemukan situs PakDosen ini? Terlepas mana saja yang Anda pilih, yang jelas PakDosen ucapkan selamat datang untuk teman-teman semuanya.

Mungkin ada situs lain selain situs Pakdosencoid yang juga mengulas tentang Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, akan tetapi berhubung Anda sudah terlanjur berada disini, maka ada baiknya jika Anda melanjutkan membaca artikel ini hingga selesai, sebab ada pepatah yang bilang; "sambil menyelam minum bir" eh air. Jadi selain mendapatkan wawasan baru Anda bisa memperoleh hal lain juga hehehe. Oke, tidak usah ngelantur sana-sini lagi, yuk langsung saja disimak penjelasannya dibawah ini.

Pembahasan Lengkap Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pajak? Mungkin anda pernah mendengar kata Pajak? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang 25 pengertian pajak menurut para ahli, unsur, ciri, fungsi dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dalam Bukunya

Pengertian Pajak

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat 25 pendapat dari para ahli mengenai pengertian pajak, yakni sebagai berikut:

1. Menurut Charles E.McLure

Menurut pendapat dari Charles E.McLure, pajak ialah tanggung jawa keuangan ataupun pajak yang mengenai atas wajib pajak oleh Negara yang fungsinya sederajat dengan negara yang diapakai untuk menjamin beragam macam biaya publik.


2. Menurut Wikipedia

Menurut pendapat dari Wikipedia, pajak ialah bayaran rakyat kepada negara menurut Undang-Undang, sehingga bisa mewajibkan, dengan tidak memperoleh balas pelayanan secara langsung.


3. Menurut UU No. 28 Tahun 2007

Menurut pendapat dari UU No. 28 Tahun 2007, pajak ialah suatu peran serta wajib kepada negara yang sangkutan oleh setiap orang ataupun badan yang bentuknya mewajibkan, tetapi konsisten menurut pada Undang-Undang dan tidak memperoleh kompensasi secara langsung serta dipakai untuk keperluan negara juga kenyamanan rakyatnya.


4. Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths

Menurut pendapat dari Prof. Dr. MJH. Smeeths, pajak ialah sebuah hasil pemerintah yang sangkutan melewati aturan-aturan dan bisa diwajibkan tanpa terdapat suatu anti hasil dari setiap perorangan.


5. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Menurut pendapat dari Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak ialah bayaran rakyat kepada negaranya menurut Undang-Undang ataupun pergantan kekayaan dari bagian swasta kepada bagian publik yang dapat diwajibkan dan yang langsung bisa ditentukan serta dipakau untuk membayar keperluan ataupun kegunaan umum.


6. Menurut Prof. Dr. PJA Andriani

Menurut pendapat dari Prof. Dr. PJA Andriani, pajak ialah bayaran rakyat ataupun masyarakat pada negara yang dapat diwajibkan dan sangkutan bagi yang wajib melunasinya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapati suatu kompensasi yang langsung dapat ditentukan serta dipakai untuk pembayaran yang dibutuhkan pemerintah.


7. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Menurut pendapat dari Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak ialah bayaran wajib bagi warga, baik berntuk uang ataupun barang yang diambil oleh pemerintah berdasarkan aturan-aturan hukum yang berfungsi guna untuk melunasi segala pembayaran produksi barang dan jasa untuk menggapai ketenteraman masyarakat secara umum.


8. Menurut Anderson Herschel M.

Menurut pendapat dari Anderson Herschel M., pajak ialah pemberian sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah dan bukan suatu dampak dari pengingkaran, namun sebuah tanggung jawab menurut Yndang-Undang yang berlangsung tanpa terdapat kompensasi dan dilakukan untuk memudahkan pemerintah melaksanakan tugasnya.


9. Menurut Cort Vander Linden

Menurut pendapat dari Cort Vander Linden, pajak ialah donasi pada finansial umum suatu negara yang tidak bersandar pada pelayanan khusus dari seorang pemerintah.


10. Menurut Prof. Dr. Djajaningrat

Menurut pendapat dari Prof. Dr. Djajaningrat, pajak ialah tangung jawab untuk membagikan sebagian harta benda mereka kepada negara karena keadaan, perihal dan hal yang membagikan kondisi terpilih dimana bayaran tersebut bukanlah sebuah ganjaran, akan tetapi tanggung jawab menurut peraturan Undang-Undang yang sudah diregularkan pemerintah dan dapat diwajibkan.


11. Menurut Dr. N.J. Fieldman

Menurut pendapat dari Dr. N.J. Fieldman, pajak ialah sebuah hasil yang bentuknya kewajiban sepihak kepada pemerintah berdasarkan aturan yang diregularkan tanpa terdapat kebalikan hasil dan gunanya untuk melingkupi segala biaya umum dari sebuah negara.


12. Menurut R.R.A. Seligman

Menurut pendapat dari R.R.A. Seligman, pajak ialah pengambilan yang bentuknya kewajiban kepada pemerintah untuk pembayran segala biaya yang berinteraksi dengan masyarakat dan tanpa memilih serta tidak terdapat faedah khusus yang didapat.


13. Menurut Leroy Beaulieu

Menurut pendapat dari Leroy Beaulieu, pajak ialah dukungan baik secara langsung ataupun tidak langsung, dimana keadaan tersebut dapat dimintakan oleh pemerintah kepada warga masyarakatnya yang fungsinya untuk melingkupi semua pembayaran yang ditimbulkan oleh pemerintah suatu negara.


14. Menurut UU Perpajakan Nasional

Menurut pendapat dari UU Perpajakan Nasional, pajak ialah bayaran wajib rakyat kepada negara menurut tatanan undang-undang tanpa mendapati balasan langsung yang difungsikan untuk pembayaran segala biaya secara umum dan biaya pembangunan.


15. Menurut Rifqhi Siddiq

Menurut pendapat dari Rifqhi Siddiq, pajak ialah bayaran yang diwajibkan pemerintahan suatu negara dalam waktu tertentu kepada wajib pajak dan berbentuk wajib serta harus dilunasi kepada negara oleh wajib pajak, tetapi bentuk merespons jasanya tidak langsung.


16. Menurut Sommerfeld Ray M dkk

Menurut pendapat dari Sommerfeld Ray M dkk, pajak ialah suatu pemberian sumber dari bentuk swasta ke bentuk pemerintah yang bukan karena pengingkaran hukum, akan tetapi wajib untuk dijalankan.


17. Menurut Waluyo

Menurut pendapat dari Waluyo, pajak ialah bayaran masyarakat kepada negara yang bersangkutan oleh yang wajib melunasinya berdasarkan peraturan Undang-Undang dengan tidak memperoleh hasil kembali yang langsung bisa memilih dan yang fungsinya ialah untuk membayar pembiayaan pengeluaran umum berinteraksi tugas negara untuk mengadakan pemerintahan.


18. Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat

Menurut pendapat dari Prof. Dr. Djajadiningrat, pajak ialah suatu kewajiban untuk memberikan sebagian harta bendanya negara karena suatu kondisi, perihal dan hal yang menyampaikan kondisi tertentu.


19. Menurut Anderson, W.H.

Menurut pendapat dari Anderson, W.H., pajak ialah pelunasan yang berbentuk kewajiban kepada negara yang ditanggung jawabkan kepada penghasilan harta benda seseorang yang diutamakan untuk pembayaran biaya negara.


20. Menurut Sugiyanto

Menurut pendapat dari Sugiyanto, pajak ialah suatu pembayaran wajib yang dilaksanakan oleh seseorang atau perusahaan kepada suatu kawasan tanpa bayaran secara langsung yang sebanding, bisa untuk diwajibkan dengan menurut peraturan Undang-Undang yang berlangsung yang lalu dipakai untuk mengadakan pemerintah dan untuk pembangunan daerah.


21. Menurut Smeets

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.


22. Menurut Prof. S. I. Djayaningrat

Mengatakan bahwa pengertian pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.

23. Menurut Sugianto

Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.


24. Menurut Rimski Kartika Judisseno

Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.


25. Menurut UU KUP Pasal 1 Ayat (1)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Unsur-Unsur Pajak

Berikut ini terdapat 5 unsur pajak yaitu:

  • Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-Ciri Pajak

Berikut ini adalah ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
  3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
  5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Fungsi Pajak

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari pajak yakni sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.


2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.


4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.


Jenis-Jenis Pajak

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yaitu:

  • Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

  1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
  2. Pajak Langsung (Direct Tax). Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

  • Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

  • Pajak Daerah (Lokal). Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Negara (Pusat). Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

  • Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

  1. Pajak Objektif. Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
  2. Pajak Subjektif. Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Demikian Penjelasan Materi Tentang 25 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, Unsur, Ciri, Fungsi dan Jenis Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.

The post Pengertian Pajak Menurut Para Ahli first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Jika dirasa setelah membaca ulasan tentang Penjelasan: Pengertian Pajak Menurut Para Ahli ada yang masih kurang jelas, tidak usah ragu-ragu untuk menghubungi pakdosencoid . blogspot. com melalui kolom komentar yang ada dibawah postingan ini. PakDosen akan dengan senang hati menjawab setiap pertanyaan dari Anda. Terima kasih sudah berkunjung dan membaca uraian diatas hingga selesai. Sampai jumpa di pembahasan selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

√ Pengertian Audit Manajemen

Penjelasan: Yurisprudensi Adalah

Penjelasan: Hak Cipta