Penjelasan: BUMN Adalah
Mungkin ada situs lain selain situs Pakdosencoid yang juga mengulas tentang BUMN Adalah, akan tetapi berhubung Anda sudah terlanjur berada disini, maka ada baiknya jika Anda melanjutkan membaca artikel ini hingga selesai, sebab ada pepatah yang bilang; "sambil menyelam minum bir" eh air. Jadi selain mendapatkan wawasan baru Anda bisa memperoleh hal lain juga hehehe. Oke, tidak usah ngelantur sana-sini lagi, yuk langsung saja disimak penjelasannya dibawah ini.
Pembahasan Lengkap BUMN Adalah
Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang BUMN? Mungkin anda pernah mendengar kata BUMN? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, bentuk, fungsi, manfaat, tujuan, ciri, dasar, kelebihan, kekurangan, prinsip, peran, dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian BUMN
BUMN adalahbadan usaha yang dipunyai oleh negara. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) ialah badan usaha yang semuanya besar asetnya dimiliki oleh negara dengan pengikutan secara terbuka yang bersumber dari aset negara yang disisihkan. BUMN ialah salah satu penyelenggara ekonomi dalam skema perekonomian nasional selain BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan koperasi. BUMN berfungsi memperoleh beragam barang maupun jasa untuk membentuk ketenteraman rakyat. BUMN diperoleh dalam beragam bagian, mulai dari bagian pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan maupun kontruksi.
Bentuk Bentuk BUMN
Berikut ini terdapat 2 bentuk bentuk dari BUMN, yakni sebagai berikut:
1. Persero ( Badan Perseroan)
Persero ialah BUMN yang berwujud perseroan khusu yang asetnya terbelah dalam sekuritas yang sebagian memiliki 51% sekuritasnya yang dipunyai oleh Negara dengan tujuan pokok untuk menghasilkan laba untuk Negara.
Contoh Persero
Terdapat beberapa contoh dari persero, antara lain sebagai berikut:
- PT. Pertamina
- PT. Kimia Farma Tbk
- PT. Kereta Api Indonesia
- PT. Bank BNI Tbk
- PT. Jamsostek
- PT. Garuda Indonesia
- PT. Telekomunikasi Indonesia
2. Perum (Badan Usaha Umum)
Perum ialah BUMN yang semua asetnya dipunyai oleh negara dan tidak terbelah atas sekuritas. Perum mempunyai arti dan tujuan yang dibantu oleh izin dari menteri ialah menjalani pengikutan aset dalam usaha yang lain.
Contoh Persero
Terdapat beberapa contoh dari perum, antara lain sebagai berikut:
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Peruri
- Perum Balai Pustaka
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Fungsi BUMN
Berikut ini terdapat beberapa fungsi fungsi dari BUMN, yakni sebagai berikut:
- Menjadi fasilitator barang maupun jasa ekonomi yang tidak disiapkan oleh swasta
- Menjadi media pemerintah dalam mengelola peraturan perekonomian
- Menjadi pengatur agen-agen produksi sumber daya alam untuk masyarakat
- Menjadi fasilitator penyedia keperluan masyarakat
- Menjadi produsen barang maupun jasa untuk kebutuhan masyarakat
- Menjadi pemimpin bidang usaha yang belum dihasratkan oleh pihak swasta
- Menjadi pembuka lapangan kerja
- Memperoleh dana negara
- Mendukung pertumbuhan usaha kecil koperasi
- Penggerak kegiatan masyarakat di beragam lapangan usaha
Manfaat BUMN
Berikut ini terdapat beberapa manfaat dari BUMN, yakni sebagai berikut:
- Membagiakan keringanan bagi masyarakat untuk mendapat keperluan hidup berbentuk barang maupun jasa
- Memberi lapangan pekerjaan bagi tingkatan kerja
- Membendung penguasaan dari sisi swasta di pasar dalam pemuasan keperluan barang maupun jasa
- Mengembangkan nilai dan derajat dagangan ekspor berbentuk kenaikan dana baik migas maupun non migas
- Memasukkan kas negara yang mempunyai manfaat untuk meningkatkan perekonomian negara
Tujuan BUMN
Berikut ini adalah beberapa tujuan didirikannya BUMN yaitu :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ciri-Ciri BUMN
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri BUMN yaitu:
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Dasar Hukum BUMN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Berdasarkan pengertian di atas, BUMN merupakan perusahaan yang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan perusahaan lainnya, antara lain: mayoritas modal perusahaan tersebut dimiliki oleh negara. Selengkapnya, berikut adalah ciri-ciri dari BUMN:
- Seluruh/ mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara;
- kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah;
- merupakan salah satu sumber penghasilan negara;
- tidak semata-mata hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN yaitu:
1. Kelebihan BUMN
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan negara
2. Kekurangan BUMN
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang profesional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Prinsip BUMN
Berikut ini adalah beberapa prinsip BUMN yaitu:
- Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).
- Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
- Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
- Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
- Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
- Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.
Peran BUMN
BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
- BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
- Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
- BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non – pajak.
- BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
- BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Contoh BUMN
Berikut ini adalah salah satu contoh BUMN yaitu:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI. Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
Demikian Penjelasan Materi Tentang BUMN Adalah: Pengertian, Bentuk, Fungsi, Manfaat, Tujuan, Ciri, Dasar, Kelebihan, Kekurangan, Prinsip, Peran, dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post BUMN Adalah first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment