Penjelasan: Perusahaan Perseorangan
Mungkin ada situs lain selain situs Pakdosencoid yang juga mengulas tentang Perusahaan Perseorangan, akan tetapi berhubung Anda sudah terlanjur berada disini, maka ada baiknya jika Anda melanjutkan membaca artikel ini hingga selesai, sebab ada pepatah yang bilang; "sambil menyelam minum bir" eh air. Jadi selain mendapatkan wawasan baru Anda bisa memperoleh hal lain juga hehehe. Oke, tidak usah ngelantur sana-sini lagi, yuk langsung saja disimak penjelasannya dibawah ini.
Pembahasan Lengkap Perusahaan Perseorangan
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perusahaan Perseorangan?Mungkin anda pernah mendengar kata Perusahaan Perseorangan?Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, jenis, syarat, kelebihan, kekurangan, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan Perusahaan yang dikelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri dimana pengelola perusahaan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan. Akan tetapi ia juga menanggung seluruh resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak di atur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Biasanya perusahaan perorangan memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, dan alat produksi dan teknologi sederhana.
Pengertian Perusahaan Perseorangan Menurut Para Ahli
Berikut beberapa pengertian perusahaan perseorangan menurut para ahli diantaranya yakni:
1. Hatta
Menurut Hatta perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh seorang pengusaha.
2. Basswasta (2002)
Menurut Basswasta perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimilik oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan dalam suatu perusahaan.
3. Murti Sumarai, Jhon Suprianto (2003)
Menurut Murti perusahaan perseorangan adalah perusahaan yagn dimiliki, dikelola, dan dimpimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan.
4. Wikipedia
Menurut Wikipedia perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan/ bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal, sedangkan pengusaha perorangan merupakan pemilik dari suatu perusahaan perseorangan tersebut.
5. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Menurut Undang-undang republik indonesia perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha dimana seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, dan konsekuensi tanggung jawabnya juga dibebankan kepada orang tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Berikut adalah ciri-ciri perusahaan perseorangan diantaranya yakni:
- Pemilik perusahaan adalah individu atau keluarga.
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
- Keuntungan kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
- Permodalan perusahaan perseorangan biasanya tidak terlalu besar dan bisa melibatkan harta pribadi.
Jenis Perusahaan Perseorangan
Adapun jenis perusahaan perseorangan yang dibagi menjadi 2 jenis diantaranya yakni:
1. Perusahaan perseorangan Berizin
Perusahaan perseorangan berizin merupakan jenis perusahaan yang memiliki izin operasioanl dari pihak yang berwajib. Contohnya perusahaan perseorangan dibidang perdagangan maka perusahaan tersebut telah mendapat izin seperti telah memiliki Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Perdagangan (SIUP).
Meskipun demikian sebuah Perseorangan yang memiliki bentuk Usaha Dagang sebaiknya juga memiliki perizinan sebagai berikut:
- Anggaran Dasar Perusahaan (Akta Notaril).
- SIUP (SIUP Kecil).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Izin Gangguan (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Perusahaan Perseorangan tidak Berizin
Perusahaan perseorangan tidak berizin merupakan jenis perusahaan yang tidak memiliki izin dari pihak terkait misalkan pedagang kaki lima, warung pinggir jalan, dll.
Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Untuk mendirikan suatu perusahaan perseorangan, terdapat izin yang diberikan dengan relatif dapat disebut lebih ringan dan sederhana persyaratan jika dibangin dengan jenis perusahaan lainnya. Syarat pendirian perusahaan perorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting sebagai berikut:
1. Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.
2. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:
- Keadaan kekayaan perusahaan
- Kebutuhan perusahaan
- Pernjanjian kerja
- Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
- Arsip
3. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
- Pajak penjualan atas barang mewah
- Pajak bumi dan bangunan
Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan diantaranya yakni:
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
- Keuntungan yang didapat sepenuhnya untuk pemilik perusahaan.
- Pemilik perusahaan perseorangan memiliki kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
- Nilai pajak dari perusahaan perseorangan tergolong rendah karena pada saat ini pemerintah tidak memungut pajak pada perusahaan perseorangan.
- Organisasi yang murah dan sederhana. Di perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak layaknya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
- Tidak seperti pada jenis perusahaan lain seperti PT, CV, Firma yang memiliki banyak peraturan dari pemerintah yang harus ditaati karena peraturan untuk perusahaan perseorangan tergolong minim.
- Seluruh rahasia perusahaan tergolong aman karena pemilik usaha sendiri yang menjalankan semua aktivitas penting dan keuntungan dimiliki oleh pemilik.
- Keputusan-keputusan penting dapat diambil dengan cepat karena pemili perusahaan yang mengatur perusahaan.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
- Modal pada perusahaan perseorangan sangatlah terbatas.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas dari pemilik usaha membuat seluruh risiko yang timbul akan ditanggung oleh pemilik.
- Jalannya perusahaan tidak bisa terjamin karena bila pemilik meninggal atau mengalami permasalahan lainnya maka operasional perusahaan akan sulit berjalan.
- Karena kepemilikan perusahaan hanya satu orang maka sumber dana sangat tergantung terhadap kemampuan pemilik perusahaan.
- Karyawan pada perusahaan perseorangan akan sulit mengembangkan karirnya.
Contoh Perusahaan Perseorangan
Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan perseorangan diantaranya yaitu:
- Warung.
- Restoran.
- Perusahaan kerajinan tangan.
- Perusahaan bisnis waralaba.
- Usaha laundry kiloan.
- Usaha jasa bengkel
- Bisnis kuliner unik dan khas.
- Usaha jasa cuci mobil.
- Usaha salon kecantikan.
- Dan lain sebagainya.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Perusahaan Perseorangan: Pengertian, Ciri, Jenis, Syarat, Kelebihan, Kekurangan, Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
The post Perusahaan Perseorangan first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment